Setiap tanggal 1 Mei disebut dengan hari buruh
internasional dengan istilah May Day. Di Indonesia, peringatan hari buruh ini
diekspresikan dengan demo besar-besaran. Sepanjang tahun, tuntutan para buruh
berkisar pada tiga tuntutan utama yaitu penghapusan sistem kontrak alih daya (outsourcing), perbaikan tingkat upah,
dan pemberian jaminan sosial kesehatan mulai 2014. Aksi ini juga merupakan
bentuk ekspresi kekecewaan para pekerja terhadap pemerintah yang dianggap tidak
peka merespons aspirasi mereka. Bagaimana tidak, aksi terjadi besar-besaran di
Jakarta pada 1 Mei 2013 pagi, Presiden malah bertolak ke Surabaya.
Memang tak mudah untuk memenuhi 3 tuntutan buruh
diatas, bila pemenuhannya ditanggungkan pada pengusaha semata, akan ada problem
baru. Pengusaha akan memasukkan komponen kenaikan upah ke dalam kenaikan biaya
produksi, akan diikuti dengan keputusan menaikkan harga jual barang, terjadi
inflasi, daya beli masyarakat semakin rendah dan pada gilirannya buruh tetap
kesulitan memenuhi kebutuhannya.
Solusi
Seharusnya negara menata dua aspek dengan tatanan
regulasi sedemikian sehingga tidak muncul problem perburuhan. Pertama, aspek
mikro terkait kontrak kerja antara buruh dan pengusaha. Dengannya akan terjawab
bukan hanya besaran upah, namun juga masalah kepastian kerja (PHK) dan besarnya
pesangon. Kedua, aspek makro menyangkut hak setiap orang, termasuk buruh untuk
memperoleh kesejahteraan. Penyelesaian aspek ini, akan menempatkan buruh dan
pengusaha pada posisi tawar yang semestinya.
Solusi persoalan mikro perburuhan bisa diatasi dengan
memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pekerja dan pengusaha. Transaksi kontrak
tersebut sah menurut jika memenuhi persyaratan dan ketentuan yang jelas
mengenai : (a) Bentuk dan jenis pekerjaan, (b) Masa kerja, (c) Upah kerja dan
(d) Tenaga yang dicurahkan saat bekerja. Jika keempat masalah tersebut jelas
dan disepakati maka kedua belah pihak terikat dan harus memenuhi apa yang
tercantum dalam kesepakatan tersebut.
Sedangkan aspek makro, prinsipnya setiap orang berhak
mendapatkan kesejahteraan. Hal ini bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama,
pemenuhan kebutuhan sandang, pangan dan papan, ditanggungkan kepada setiap
individu masyarakat. Baik dipenuhi langsung atau melalui ayah, wali dan ahli
waris. Kedua, terkait kebutuhan biaya pendidikan, layanan kesehatan dan
keamanan menjadi tanggung jawab negara untuk menyediakan bagi setiap warga
negara. Negara tidak membebani rakyat untuk menanggung sendiri biaya
pendidikan, kesehatan dan keamanannya, apalagi dengan biaya yang melambung
tinggi. Selain itu negara juga memiliki tanggung jawab menyediakan berbagai
fasilitas yang memudahkan setiap orang untuk berusaha (bekerja). Mulai dari
permodalan, keahlian dan regulasi yang mendukung.
Sumber :
http://pamongreaders.com/berita-344-solusi-mengatasi-problem-buruh.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar