Selasa, 19 Januari 2016

Tulisan 3 Perilaku Konsumen

TUNTUTAN BURUH ATAS KENAIKAN UMR

Setiap tanggal 1 Mei disebut dengan hari buruh internasional dengan istilah May Day. Di Indonesia, peringatan hari buruh ini diekspresikan dengan demo besar-besaran. Sepanjang tahun, tuntutan para buruh berkisar pada tiga tuntutan utama yaitu penghapusan sistem kontrak alih daya (outsourcing), perbaikan tingkat upah, dan pemberian jaminan sosial kesehatan mulai 2014. Aksi ini juga merupakan bentuk ekspresi kekecewaan para pekerja terhadap pemerintah yang dianggap tidak peka merespons aspirasi mereka. Bagaimana tidak, aksi terjadi besar-besaran di Jakarta pada 1 Mei 2013 pagi, Presiden malah bertolak ke Surabaya.

Memang tak mudah untuk memenuhi 3 tuntutan buruh diatas, bila pemenuhannya ditanggungkan pada pengusaha semata, akan ada problem baru. Pengusaha akan memasukkan komponen kenaikan upah ke dalam kenaikan biaya produksi, akan diikuti dengan keputusan menaikkan harga jual barang, terjadi inflasi, daya beli masyarakat semakin rendah dan pada gilirannya buruh tetap kesulitan memenuhi kebutuhannya.

Solusi

Seharusnya negara menata dua aspek dengan tatanan regulasi sedemikian sehingga tidak muncul problem perburuhan. Pertama, aspek mikro terkait kontrak kerja antara buruh dan pengusaha. Dengannya akan terjawab bukan hanya besaran upah, namun juga masalah kepastian kerja (PHK) dan besarnya pesangon. Kedua, aspek makro menyangkut hak setiap orang, termasuk buruh untuk memperoleh kesejahteraan. Penyelesaian aspek ini, akan menempatkan buruh dan pengusaha pada posisi tawar yang semestinya.

Solusi persoalan mikro perburuhan bisa diatasi dengan memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pekerja dan pengusaha. Transaksi kontrak tersebut sah menurut jika memenuhi persyaratan dan ketentuan yang jelas mengenai : (a) Bentuk dan jenis pekerjaan, (b) Masa kerja, (c) Upah kerja dan (d) Tenaga yang dicurahkan saat bekerja. Jika keempat masalah tersebut jelas dan disepakati maka kedua belah pihak terikat dan harus memenuhi apa yang tercantum dalam kesepakatan tersebut.

Sedangkan aspek makro, prinsipnya setiap orang berhak mendapatkan kesejahteraan. Hal ini bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, pemenuhan kebutuhan sandang, pangan dan papan, ditanggungkan kepada setiap individu masyarakat. Baik dipenuhi langsung atau melalui ayah, wali dan ahli waris. Kedua, terkait kebutuhan biaya pendidikan, layanan kesehatan dan keamanan menjadi tanggung jawab negara untuk menyediakan bagi setiap warga negara. Negara tidak membebani rakyat untuk menanggung sendiri biaya pendidikan, kesehatan dan keamanannya, apalagi dengan biaya yang melambung tinggi. Selain itu negara juga memiliki tanggung jawab menyediakan berbagai fasilitas yang memudahkan setiap orang untuk berusaha (bekerja). Mulai dari permodalan, keahlian dan regulasi yang mendukung.

Dengan demikian, berbagai solusi yang dilakukan saat ini, jika tetap menggunakan model solusi ala sistem Kapitalis, pada dasarnya bukanlah sebuah solusi. Tetapi, sekedar “obat penghilang rasa sakit”. Penyakit sendiri tidak hilang, apalagi sembuh. Karena sumber penyakitnya tidak pernah diselesaikan. Karena itu, masalah perburuhan ini akan selalu muncul dan muncul, seperti lingkaran “setan”, karena tidak pernah diselesaikan.


Sumber :

http://pamongreaders.com/berita-344-solusi-mengatasi-problem-buruh.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar