APA ITU BISNIS
Terdapat
dua pengertian pokok mengenai bisnis, pertama, bisnis adalah kegiatan, dan yang
kedua, bisnis adalah sebuah perusahaan. Para ahli pun mendefinisikan bisnis
dengan cara berbeda. Definisi Raymmond E. Glos dalam bukunya “Business: Its Nature and Environment: An
Introduction”, yaitu bisnis adalah seluruh kegiatan yang diorganisasikan
oleh orang-orang yang berkecimpung dalam bidang perniagaan dan industri yang
menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan mempertahankan dan memperbaiki
standar serta kualitas hidup mereka.
Bisnis
modern merupakan realitas yang amat kompleks. Banyak faktor turut mempengaruhi
dan menentukan kegiatan bisnis. Kompleksitas bisnis itu berkaitan langsung
dengan kompleksitas masyarakat modern sekarang. Sebagai kegiatan sosial, bisnis
dengan banyak cara terjalin dengan kompleksitas masyarakat modern itu. Semua
faktor yang membentuk kompleksitas bisnis modern sudah sering dipelajari dan
dianalisis melalui berbagai pendekatan ilmiah, khususnya ilmu ekonomi dan teori
manajemen. Guna menjelaskan aspek ini, bisnis sebagai kegiatan sosial bisa
disoroti dari beberapa sudut pandang yaitu :
Bisnis adalah kegiatan ekonomis. Yang
terjadi dalam kegiatan ini adalah tukar-menukar, jual-beli,
memproduksi-memasarkan, bekerja-mempekerjakan, dan interaksi manusiawi lainnya,
dengan maksud memperoleh untung. Dalam bisnis modern, untung itu diekspresikan
dalam bentuk uang, tetapi hal tersebut tidak hakiki untuk bisnis.
Disamping aspek ekonomis terdapat juga
aspek moral. selalu ada kendala etis bagi perilaku kita, tidak semuanya bisa
kita lakukan untuk mengejar tujuan kita (keuntungan). Kita harus menghormati
kepentingan dan hak orang lain. Pantas diperhatikan lagi bahwa dengan itu kita
sendiri tidak dirugikan. Sebaliknya, menghormati kepentingan dan hak orang lain
harus dilakukan juga demi kepentingan bisnis itu sendiri.
Tidak diragukan lagi bisnis juga terikat
dengan hukum. Hukum dagang atau hukum bisnis merupakan cabang penting dari ilmu
hukum modern. Dan dalam praktek hukum banyak masalah timbul dalam hubungan
dengan bisnis, pada taraf nasional maupun internasional. Hukum merupakan sudut
pandang yang normatif, karena menetapkan apa yang harus dilakukan atau tidak
boleh dilakukan. Dari segi norma, hukum bahkan lebih lebih jelas karena
peraturan hukum dituliskan hitam diatas putih dan ada sanksi tertentu bila
terjadi pelanggaran.
PENGERTIAN ETIKA BISNIS
Dari
pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa etika bisnis merupakan cara
untuk melakukan kegiatan bisnis yang didasari pedoman dalam berperilaku.
Etika
bisnis dapat dijalankan dalam tiga taraf yaitu : taraf makro, meso, dan mikro. Tiga
taraf ini berkaitan dengan tiga kemungkinan yang berbeda untuk menjalankan
kegiatan ekonomi dan bisnis.
- Pada taraf makro, etika bisnis mempelajari
aspek-aspek moral dari sistem ekonomi sebagai keseluruhan.
· Pada
taraf meso, etika bisnis menyelidiki masalah etis dibidang organisasi. Organisasi
disini dapat berupa perusahaan, serikat buruh, lembaga masyarakat dan
lain-lain.
· Pada
taraf mikro, yang difokuskan adalah individu dalam hubungannya dengan ekonomi
dan bisnis.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS
Orang bisnis yang otonom sadar akan apa
yang menjadi kewajibannya dalam dunia bisnis. Ia akan sadar dengan tidak begitu
saja mengikuti norma dan nilai moral yang ada, namun juga melakukan sesuatu
karena tahu dan sadar bahwa hal itu baik, karena sudah dipertimbangkan dengan
baik dan benar.
Bisnis tidak akan bertahan lama jika
tidak ada kejujuran, karena kejujuran merupakan modal untuk mendapatkan
kepercayaan dari orang lain baik berupa kepercayaan komersial, material, maupun
moril. Kejujuran menuntut adanya keterbukaan dan kebenaran.
Prinsip ini menuntut agar setiap orang
diperlakukan sama sesuai aturan yang dapat dipertanggung jawabkan. Keadilan berarti
tidak ada pihak yang merasa dirugikan hak dan kewajibannya.
- ·
Prinsip
saling menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar semua pihak
berusaha untuk dapat saling menguntungkan sehingga tercipta win-win situation
dalam persaingan bisnis.
- ·
Prinsip
integritas moral
Prinsip ini menyarankan dalam berbisnis
selayaknya dijalankan dengan tetap menjaga nama baiknya dan juga nama baik
perusahaan.
TEORI ETIKA
Apa
yang membuat kehidupan manusia dan masyarakat menjadi baik? Jika kita mencari
dasar lebih mendalam lagi perlakuan yang berbeda-beda itu, kita memasuki
wilayah teori etika.
Berikut beberapa
contoh teori etika :
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah
baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu
dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Jika utilitarisme menggantungkan
moralitas perbuatan pada konsekuensinya, maka deontologi melepaskan sama sekali
moralitas dari konsekuensi perbuatan. Yang menjadi dasar bagi baik buruknya
perbuatan adalah kewajiban.
Sebetulnya teori hak merupakan suatu
aspek dari teori deontologi, karena hak berkaitan dengan kewajiban. Hak dan
kewajiban bagaikan dua sisi dari uang logam yang sama. Kewajiban satu orang
biasanya serentak berarti juga hak dari orang lain.
Dalam teori-teori
yang dibahas sebelumnya, baik buruknya perilaku manusia dipastikan berdasarkan
suatu prinsip atau norma. Dalam teori keutamaan tidak ditanyakan apakah suatu
perbuatan tertentu adil, jujur, atau murah hati melainkan apakah orang itu
bersikap adil, jujur, atau murah hati.
EKONOMI DAN KEADILAN
Keadilan merupakan suatu topik penting dalam etika. Sulit sekali untuk dibayangkan orang atau instansi yang berlaku etis tetapi tidak mempraktekkan keadilan atau bersikap tak acuk terhadap ketidakadilan. Secara khusus keadilan itu penting dalam konteks ekonomi dan bisnis, karena tidak pernah sebatas perasaan atau sikap batin saja tetapi menyangkut kepentingan atau barang yang dimiliki atau dituntut oleh berbagai pihak.
Keadilan bisa dibagi dengan berbagai cara, berikut beberapa pembagian keadilan yang dianggap berguna :
Berdasarkan keadilan ini negara harus membagi segalanya dengan cara yang sama kepada para anggota masyarakat. contohnya perlindungan hukum, besar kecilnya beban pajak, dan sebagainya.
Berkaitan dengan terjadinya kesalahan. Hukuman atau denda yang diberikan kepada orang yang bersalah haruslah bersifat adil. contohnya kesalahan pertama karyawan diberikan teguran, kesalah kedua diberikan surat peringatan, kesalahan ketiga diberikan sanksi pemecatan.
Menyangkut juga dengan kesalahan yang dilakukan, tetapi menurut aspek lain. Berdasarkan keadilan ini orang mempunyai kewajiban moral untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada orang atau instansi yang dirugikan. Contohnya jika terjadi kecelakaan pesawat, korban mendapatkan dana santunan berupa sejumlah uang.
PRINSIP-PRINSIP KEADILAN DISTRIBUTIF
Dibawa ini akan dijelaskan beberapa prinsip material keadilan distributif, dengan secara khusus memperhatikan konteks ekonomi dan bisnis.
Menurut prinsip ini kita harus membagi dengan adil, dengan cara membagai rata kepada semua orang yang berkepentingan.
Prinsip ini menekankan bahwa kita berlaku adil, bila kita membagi sesuai kebutuhan.
Hak merupakan hal yang penting bagi keadilan pada umumnya, termasuk keadilan distributif. Karyawan yang dipekerjakan di suatu perusahaan akan menandatangani perjanjian kerja. Dengan demikian haknya terhadap perusahaan telah dirumuskan secara jelas.
Mereka yang mengeluarkan banyak usaha dan keringat untuk mencapai suatu tujuan pantas diperlakukan dengan cara lain daripada orang yang tidak berusaha.
- Kontribusi kepada masyarakat
Pejabat tinggi boleh saja diperlakukan dengan cara lain dari orang biasa, karena kontribusinya kepada masyarakat lebih besar. prinsip ini menyatakan bahwa hal itu adil.
Menurut prinsip ini jasa menjadi alasan juga untuk memberikan sesuatu kepada satu orang yang tidak diberikan kepada orang lain. Dalam konteks ekonomi dan bisnis, jasa terutama tampak dalam bentuk prestasi.
Berdasarkan prinsip-prinsip material ini telah dibentuk beberapa teori keadilan distributif. Berikut beberapa contohnya :
teori egalitariasnisme didasarkan atas prinsip bagian yang sama. Kita baru membagi dengan adil, bila semua orang mendapat bagian yang sama. Membagi dengan adil berarti membagi rata. Jika karena alasan apa saja tidak semua orang mendapat bagian yang sama, menurut egalitarianisme pembagian itu tidak adil.
teori sosialistis tentang keadilan distributif memilih prinsip kebutuhan sebagai dasarnya. menurut mereka masyarakat diatur dengan adil, jika kebutuhan semua warganya terpenuhi, seperti kebutuhan akan sandang, pangan, dan papan. Secara konkret, sosialisme terutama memikirkan masalah-masalah pekerjaan bagi kaum buruh dalam konteks industrialisasi.
liberalisme justru menolak pembagian atas dasar kebutuhan sebagai ketidak adilan. Karena manusia adalah makhluk bebas, kita harus membagi menurut usaha-usaha bebas dari individu-individu yang bersangkutan. Yang tidak berusaha tidak mempunyai hak untuk memperoleh sesuatu.
PERANAN
ETIKA DALAM BISNIS
Jika
perusahaan ingin mencatat sukses dalam bisnis, menurut Richard De George ia
membutuhkan tiga hal pokok: produk yang
baik, manajemen yang mulus, dan etika. Selama perusahaan memiliki produk yang
bermutu serta berguna bagi masyarakat dan disamping itu dikelola dengan
manajemen yang tepat tetapi tidak memilki etika, maka kekurangan ini cepat atau
lambat akan menjadi batu sandungan baginya.
Bisnis dalam konteks moral
Bisnis merupakan suatu unsur penting dalam
masyarakat. Hampir semua orang terlibat didalamnya. Malah bisa dikatakan
semakin maju suatu masyarakat, makin besar pula ketergantungan satu sama lain
di bidang ekonomi. Bisnis merupakan suatu unsur mutlak perlu dalam masyarakat
modern. Tetapi kalau merupakan suatu fenomena sosial yang begitu hakiki, bisnis
tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam
pergaulan sosial, termasuk juga aturan-aturan moral.
Bisnis dalam konteks Amoral
Dalam
bisnis orang menyibukkan diri dengan jual-beli, dengan membuat produk atau
menawarkan jasa, dengan merebut pasaran, dengan mencari untung saja, tapi orang
tidak berurusan dengan etika atau moralitas. Moralitas menjadi urusan individu,
tetapi kegiatan bisnis itu sendiri tidak berkaitan langsung dengan etika. Moralitas
tidak mempunyai relevansi bagi bisnis.
IMPEMENTASI ETIKA BISNIS DALAM PERUSAHAAN UNILEVER INDONESIA
Etika, nilai, dan praktik-praktik kepatuhan Unilever Indonesia dirangkum dalam prinsip bisnisnya. (CoBP : Code of Business Principles). Prinsip bisnis ini menguraikan standar perilaku operasional yang diharapkan untuk dipatuhi oleh setipa warga perseroan dalam berhubungan dengan pihak eksternal maupun pihak internal perusahaan.
Prinsip Bisnis Unilever (CoBP) dapat diuraikan sebagai berikut :
Unilever menjalankan usahanya secara jujur, penuh integritas dan terbuka, dan dengan menghargai hak-hak azasi manusia serta kepentingan para karyawannya.
- Kepatuhan terhadap undang-undang :
Perusahaan-perusahaan Unilever dan para karyawannya diwajibkan mematuhi ketentuan hukum dan peraturan di negara tempat perusahaan beroperasi.
Unilever berkomitmen menghargai keberagaman dalam lingkungan kerja dimana ada rasa saling percaya dan menghargai dan dimana setiap orang merasa bertanggung jawab terhadap kinerja dan reputasi perseroan. Berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi karyawan. Tidak akan menggunakan segala bentuk paksaan, tekanan ataupun pekerja anak-anak.
Unilever menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan terbaik yang berlaku secara internasional. Memberikan informasi secara tepat waktu, teratur dan dapat dipercaya tentang aktivitas-aktivitas, struktur, situasi finansial dan kinerja perusahaan kepada seluruh pemangku kepentingan.
Unilever berkomitmen untuk membina hubungan yang saling menguntungkan dengan pemasok, pelanggan dan mitra bisnis.
- Perlibatan dengan masyarakat :
Unilever berusaha menjadi warga korporasi yang terpercaya dan sebagai integral dari masyarakat untuk memenuhi tanggung jawab kepada lingkungan dan masyarakat.
- Kegiatan kemasyarakatan :
Perusahaan-perusahaan Unilever didorong untuk memperjuangkan dan mempertahankan kepentingan bisnis mereka yang sah. Unilever akan bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga seperti KADIN, dalam pengembangan rancangan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang dapat mempengaruhi kepentingan bisnis yang sah. Unilever tidak mendukung partai politik maupun menyumbang dana kepada kelompok-kelompok yang dianggap akan mendukung kepentingan partai politik tertentu.
Unilever berkomitmen untuk melaksanakan penyempurnaan secara terus menerus dalam pengelolaan dampak lingkungan dan terhadap tujuan jangka panjang untuk mewujudkan bisnis yang berkelanjutan.
Dalam langkah inovasi ilmiahnya untuk memenuhi kebutuhan konsumen, Unilever akan menghargai aspirasi konsumen maupun masyarakat. Unilever akan bekerja atas dasar ilmiah dalam penerapan standar keamanan produk secara ketat.
Unilever percaya terhadap manfaat kompetisi yang ketat namun sehat dan mendukung pengembangan undang-undang persaingan yang tepat.
Unilever tidak memberikan atau menerima baik secara langsung maupun tidak langsung, suap atau manfaat lain yang tidak layak bagi bisnis maupun perolehan finansial.
Seluruh karyawan Unilever diharapkan untuk menghindari kegiatan pribadi dan kepentingan finansial yang dapat menimbulkan benturan dengan tanggunga jawab mereka terhadap perusahaan.
- Mekanisme pelaporan pelanggaran :
Mekanisme pelanggaran di Unilever Indonesia dikenal sebagai skema Blue Umbrella. Dapat dimanfaatkan oleh semua karyawan untuk melaporkan setiap tindakan pelanggaran atau dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip bisnis Unilever, ataupun setiap tindak penyimpangan terhadap etika atau perilaku yang tidak sah. Hal ini memberikan pilihan bagi karyawan untuk melaporkan perilaku tersebut, dengan persyaratan konfidensial kepada sebuah unit independen bila mereka tidak bersedia atau tidak dapat melaporkannya melalui atasan langsung. Sebagai alternatif, karyawan dapat melaporkan melalui hotline global ethics Unilever. Untuk hal demikian, isu akan ditindak lanjuti oleh Unilever Global.
SUMBER :
Bertens, Kees. Pengantar Etika Bisnis (Seri Filsafat Atmajaya;21), Yogyakarta, Penerbit Kanisius, 2000.
Manual G. Velasquez, Business Ethics, Concept and Case, 5th edition Edisi Bahasa Indonesia Penerbit ANDI.
De George, Richard, Business Ethics, New York, Macmillan Publishing Company, edisi ke-2, 1986
DR. Erni R. Ernawan,SE.MM., Business Ethics, Penerbit Alfabeta, Bandung.
Umar, Husain. 2000. Business An Introduction. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
http://www.pengertianahli.com/2013/09/pengertian-bisnis-business-menurut-ahli.html
http://www.unilever.co.id/id/aboutus/tatakelolausaha/etikakorporasi/